Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kembali, Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Baru-baru ini, seorang pria berinisial MF (35) ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekira 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih serta satu buah sendok sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku," jelas
AKP Agung, Senin (24/3/2025).
Lanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi, tegasnya, membidik pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, bebernya, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(HKT)