Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Upaya pencegahan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya turut andil dalam pengamanan dan pendampingan penggeledahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya, Selasa (25/3/2025).
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kalapas Perempuan Palangka Raya, Hani Anggraeni serta melibatkan sejumlah personel kepolisian dan petugas lapas.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan kamar hunian guna memastikan tidak ada barang yang dilarang berada di dalam lapas.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pihak pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkotika di dalam lapas.
"Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, senjata tajam, dan benda lain yang dapat mengganggu keamanan," ujarnya.
"Kami mendukung penuh upaya preventif yang dilakukan oleh pihak lapas guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif," timpalnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ungkapnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas.
Barang-barang tersebut kemudian didata dan disita untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Diharapkan dengan adanya langkah-langkah pencegahan ini, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya dapat terus terjaga," tandasnya.(HKT)